my other blog

LINK BANNER

01/10/2017

Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia.
       Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,memiliki hubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan atau amandemen, terdiri atas:
1. Pembukaan,
2. Batang Tubuh (pasal-pasal),
3. dan Penjelasan
      Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan atau amandemen terdiri atas:
1. Pembukaan dan
2. Pasal-pasal
       Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal."

2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
        Hubungan  Proklamasi dan Pembukaan  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah Proklamasi. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu,  pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan. Pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
         Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah ngera yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan isinya, Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
         Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3. Cita-cita nasional,
4. Pernyataan kemerdekaan,
5. Tujuan negara,
6. Kedaulatan rakyat, dan
7. Dasar negara Pancasila.
          Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea Pertama
          Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Alinea memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuia dengan perkemanusiaan dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa indonesia untuk memperoleh dan mempertahankan kemrdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjadi untuk memperoleh kemerdekaan.
          Alinea pertama juga mendung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bengsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

b. Alinea Kedua
    Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa indonesia
    a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
    b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
    c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,                        berdaulat, adil dan makmur.
             Alinea ini menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
            Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang "merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu" menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun soisal.

c. Alinea Ketiga
    Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merukan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

d. Alinea Keempat
    Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip      negara Indonesia, yaitu:
    a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
    b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
    c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
    d. dasar negara, yaitu Pancasila,
            Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mmewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Kelima sila Pancasila merupakan suatu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Hal-hal yang menjadi alasan sehinga suatu negara memilik UUD sebagai berikut:
1. adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3. adanya kehendak dan penguasa negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
        Setelah kita mengkaji kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan suatu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipidahkan.

2. Sifat dan Funsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a. Dilihat dari cara mengubeh Undang-Undang Dasar
    Suati UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dikatakan rigid.
b. Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
    Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigrid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.

  • Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi;juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Alat Kontrol
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Pengatur
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c. Penentu
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

C. Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republiki Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir yaitu:
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
  2. tetap mempertahankan NKRI,
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial,
  4. penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
         

   

11/01/2017

Peta Indonesia



     


Inilah Peta Indonesia dengan 34 Provinsi. Ada tambahan propinsi baru Kalimantan Utara dengan ibukota Tanjung Selor. Indonesia luasnya 1.904.569 km2 dan terdiri dari 13.466 pulau


Peta dengan Topografi (Ketinggian tanah dan keadalaman laut)




Peta kekayaan alam indonesia (sekarang sudah banyak yang dikuras asing)

Peta satelit Indonesia











  

08/11/2016

Ulasan Gambar Tentang Norma

Nama: Adinda Harum Melati
Kelas: VII-G


Mari bersama-sama patuhi norma!

1.
 
Gambar 2.1 Siswa menyebrang jalan menggunakan zebra cross
Sumber : budi1967.wordpress.com 

 Gambar 2.1 menjelaskan mengenai norma menyebrang jalan. Jika kita akan menyebrang  jalan hendaknya menggunakan zebra cross. Mengapa dengan menggunakan zebra cross saat akan menyebrang kita akan lebih aman? Karena pejalan kaki yang menyebrang lewat zebra cross diberi prioritas. Kendaraan yang lewat akan berhenti dan memberi jalan, sehingga pejalan kaki pun bisa dengan leluasa dan tenang menyebrang jalan.
 Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan bahwa kita akan menyebrang, bila ada petugas biasanya menggunakan tanda lalu lintas STOP yang diangkat ke atas, bisa juga kita mengangkat tangan kanan ke atas seraya seolah-olah menyetop kendaraan yang akan lewat. Tetapi di saat ini sudah mulai banyak zebra cross-zebra cross yang dilengkapi dengan tanda lampu lalu lintas yang berbunyi, sehingga pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bisa sama-sama tahu kapan saat mereka harus menyebrang dan atau berjalan.
 Menyebrang jalan menggunakan zebra cross termasuk dalam norma hukum. norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa diri. Sehingga perintah dan larangan dalam norma harus diataati oleh masyarakat.  Jadi jika kita tidak menyebrang di zebra cross berarti kita melanggar norma hukum.
 Pelanggaran norma hukum akan dikenai sanksi demikian pula dengan pemberlakuan sangsi kepada pejalan kaki yang menyebrang sembarangan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, jika pejalan kaki melanggar aturan akan dikenakan sangsi mulai dari pembuatan berita acara oleh Satpol PP, hukuman minimal 10 hari termasuk denda mulai dari RP 100.000,00 sesuai dengan aturan Perda DKI Jakarta. Akanm tetapi pelaksanaan aturan ini masih jauh dari maksimal, karena kurangnya koordinasi dan pengawasan.


2.
 
Gambar 2.2 Pengendara motor melanggar jalur Busway
Sumber : edorusyanto.wordpress.com

 Bisa kita lihat kemacetan yang terjadi di jalan raya dan banyak pengendara motor yang melewati jalan khusus busway. Hal ini berarti para pengendara motor melanggar norma hukum dan harus diberi hukuman dan sanksi.
 Jika peraturan yang mereka langgar masih terbilang ringan maka hukuman atau sanksi yang diberikan hanya denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tetapi jika pelanggaran mereka sudah berat bahkan fatal dan menyebabkan kecelakaan maka hukuman dan sanksi yang diberikan lebih berat, bisa dengan denda yang bernilai lebih besar atau bahkan hukuman penjara.
 Kembali ke gambar 2.2, jika dilihat tentu saja mereka seluruh pelanggar jalur busway patut diberi hukuman, dan mereka harus menerima hukuman itu, jika mereka menolak hukuman yang diberikan, maka hukumannya bisa jadi ditambah atau di lebih beratkan, misalnya hukuman mereka awalnya hanya satu tahun penjar bisa jadi ditambah menjadi dua atau tiga tahun penjara, misalkan juga sanksi mereka walnya hanya RP.1.000.000,00 bisa jadi ditambah menjadi RP.2.000.000,00 atau bahkan  RP.3.000.000,00.


3.
 
Gambar 2.3 Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah
Sumber : yasin-sosial.blogspot.co.id

 Di gambar ini masyarakat adat sedang melaksanakan kegiatan musyawarah untuk menentukan suatu peraturan. Musayawarah masuk ke dalam norma kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani sendiri. 
 Hukuman atau sanksi dari pelanggar norma kesusilaan adalah hidup menjadi tidak tenang. dan menjadi selalu merasa bersalah. Musyawarah yang mereka lakukan untuk mendapatkan kesepakatan bersama dan tidak terjadi permusuhan karena berbeda pendapat satu sama lain.
 Kembali ke gambar, masyarakat adat tersebut melakukan musyawarah selain untuk menentukan suatu peraturan, mereka melakukan musyawarah juga untuk menghindari perbedaan pendapat yang dapat menyebabkan kerusuhan atau pertengkaran antar warga. Dan bisa disimpulkan jika fungsi utama musyawarah adalah untuk:
1. Melatih orang untuk menyuarakan pendapat (ide)
2. Masalah dapat segera terpecahkan
3. Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
4. Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
5. Menghindari celaan, dan
6. Menciptakan stabilitas emosi


4. 
 
Gambar 2.4 Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru
Sumber : .m-edukasi.web.id

 Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat. Antara lain bagaimana tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan lain sebagainya.
 Pada gambar 2.4 merupakan salah satu contoh norma kesopanan yang berhubungan dengan tata cara berperilaku murid kepada guru di sekolah. Salah satu tata cara itu adalah murid wajib menghormati guru maupun siapa saja yang lebih tua yang ada di sekolah. Mencium tangan guru adalah contoh penerapan dalam menghormati guru. Dan itu jika siswa sudah melakukan itu, maka siswa berarti sudah menjalani norma kesopanan. Dan jika siswa belum melakukan itu maka otomatis siwa belum menjalani norma kewajiban. Dan hukuman atau sanksi yang diberi kepada pelanggar norma kesopanan adalah, hukuman yang di berikan tidak tegas tetapi tetap bisa dirasakan oleh pelanggar, hukuman yang diberikan adalah celaan dari sesamanya, mau itu dalam bentuk perkataan, perbuatan, pandangan rendah maupun sikap kebencian.


5. 

 
(a)
Sumber : arrahmah.com






 
(b)
Sumber : joyfulchoir.wordpress.com


 
(c)
Sumber : ikasoewadji.wordpress.com




 
(d)
Sumber : muhlisinobee.wordpress.com




(e)
Sumber : gemalaputri.blogspot.co.id

 Negara Kesatuan Republik Indonesia percaya kepada Tuhan Yang maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. 
 Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Gambar diatas menjelaskan tentang jalannya ibadah sesuai agama masing masing. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan singka tentang semua agama di Indonesia
1. Islam
    Nama kitab suci: Al-Qur'an
    Nama pembawa ajaran: Nabi Muhammad SAW
    Permulaan: Sekitar 1400 tahun yang lalu
    Nama tempat ibadah: Masjid
    Hari besar keagamaan: Idul Fitri, Idul Adha, Nuzulul Qur'an, dan Isra' Mi'raj 
2. Kristen Protestan dan Katolik
    Nama kitab suci: Injil
    Nama pembawa ajaran: Isa/ Yesus Kristus
    Permulaan: Sekitar 2000 tahun yang lalu
    Nama tempat ibadah: Gereja
    Hari besar keagamaan: Natal, Jumat Agung, Paskah, dan Pantekosta
3. Hindu
    Nama kitab suci: Weda
    Nama pembawa ajaran: -
    Permulaan: Masaprasejarah
    Nama tempat ibadah: Pura
    Hari besar keagamaan: Nyepi, Saraswati, Pagerwesi, dan Galungan
4. Buddha
    Nama kitab suci: Tri Pitaka
    Nama pembawa ajaran: Sidharta Gautama
    Permulaan: Sekitar 2500 tahun yang lalu
    Nama tempat ibadah: Vihara
    Hari besar keagamaan: Waisak dan katina
5. Kong Hu Cu
    Nama kitab suci: Sishu Wujing
    Nama pembawa ajaran: Kong Hu Cu
    Permulaan: -
    Nama tempat ibadah: Klenteng
    Hari besar keagamaan: Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Twan Yang, dan Hari Tangcik

6. 


Gambar 2.6 Kerukunan antar umat beragama
Sumber : mirzatrinugrohoblog.wodpress.com

  Seperti yang telah kita ketahui bersama, negara Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama. Agama-agama yang ada di Indonesia seperti Islam, kristen, Katolik, Hindhu, Buddha, Konghucu, dan sebagainya.
  Keberagaman tersebut tidak serta merta menjadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus menjaga hubungan dan toleransi antar umat beragama. Jika kita ingin tetap mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kita perlu membangun dan menerapkan kerukunan umat beragama.
  Pengertian dari kerukunan umat beragama yaitu sikap seorang umat yang memiliki agama  guna mewujudkan kehidupan yang serasi, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, tingkat kekayaan, suku, ras, golongan, keturunan dan lainnya.Kerukunan beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan dengan baik dalam pergaulan antar warga baik yang seagama, berlainan agama maupun hubungan dengan pemerintah.
   Di Indonesia, kita mengenalnya dengan “Konsep Tri Kerukunan Beragama”, yang terdiri dari:
  1. Kerukunan internal umat seagama
  2. Kerukunan antar umat berbeda agama
  3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Berikut ulasan tentang perwujudan Konsep Tri Kerukunan Beragama
  • Kerukunan umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak boleh saling menghina, bermusuhan ataupun menjatuhkan, melainkan harus dikembangkan sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
  • Selanjutnya, kerukunan antar umat berbeda agama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.
     Hal ini perlu dilakukan guna menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
     Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. 
     Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
  •  Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup bersama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati peraturan agamanya masing-masing, melainkan juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan tidak boleh dimaknai sebagai kebiasaan untuk tidak beragama atau kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain yang sudah memeluk agama yang dianutnya.






7. 
 
(a) Gedung Mabes POLRI
Sumber : gresnews.com







 
(b) Gedung Kejaksaan Agung RI
Sumber : tweetmerpati.blogspot.co.id


 
(c) Gedung Mahkamah Agung
Sumber : storyza.wordpress.com
 
   Di gambar 2.7 bisa kita lihat Gedung Mabes POLRI (a), Gedung Kejaksaan Agung RI (b), dan juga Gedung Mahkamah Agung (c). Berikut di bawah ini penjelasan singkat tentang 3 gedung diatas
 
  • Gedung Mabes POLRI
          Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri berpangkat Jenderal Polisi, Sejak 13 Juli 2016, Jenderal Badrodin Haiti diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Jenderal Pol Tito Karnavian. Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Wakapolri saat ini dijabat oleh Komjen Pol Syafruddin
 
  • Gedung Kejaksaan Agung RI
    Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.         
  • Gedung Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
  


8. 
 
Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung
Sumber :  cumilebay.com

  Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing, maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.\
  Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya, ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. Menurut Prof.Dr.Soerjono Soekamto di dalam pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci rotasi semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi. Maka dari itu dapat disebutkan bahwa interaksi merupakan dasar dari suatu bentuk proses sosial karena tanpa adanya interaksi sosial, maka kegiatan–kegiatan antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi.
  Kembali ke gambar 2.8, di gambar itu terlihat interaksi sosial yang terjadi antara.penjual di pasar dengan pembeli, atau antara sesama penjual atau pembeli. Syarat utama terjadinya interaksi sosial adalah adanya kontak dan komunikasi, gambar diatas jelas sekali terlihat sudah terjadi kontak dan komunikasi yang itu berarti mereka sudah menjalani interaksi sosial.

9. 
 
Gambar 2.9 pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum
Sumber : dibacaonline.com

  Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
  Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN),Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan - alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain:

  • Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan
  • Tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya di hentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan
  • Memberikan keterangan pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta


10. 
 
Gambar 2.10 Masyarakat adat Baduy tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan lokal
Sumber : citaariani.wordpress.com


  Sebagai negara yang kaya akan seni dan budaya, Indonesia dihuni berbagai macam suku yang menetap di segala pelosok nusantara. Kearifan lokal serta adat istiadatnya menjaga kelestarian alam Indonesia hingga mampu terjaga dengan baik dan bersinergi dengan alam. Nama Baduy terlesip diantara banyaknya suku yang ada di Indonesia. Kelompok etnis Sunda ini hidup bersama alam di Pegunungan Kendeng, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
 Suku Baduy terbagi dalam dua golongan yang disebut dengan Baduy Dalam dan Baduy Luar. Perbedaan yang paling mendasar dari kedua suku ini adalah dalam menjalankan pikukuh atau aturan adat saat pelaksanaannya. Jika Baduy Dalam masih memegang teguh adat dan menjalankan aturan adat dengan baik, sebaliknya tidak dengan saudaranya Baduy Luar.
 Masyarakat Baduy Luar sudah terkontaminasi dengan budaya luar selain Baduy. Penggunaan barang elektronik dan sabun diperkenankan ketua adat yang di sebut Jaro untuk menopang aktivitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain itu, Baduy Luar juga menerima tamu yang berasal dari luar Indonesia, mereka diperbolehkan mengunjungi hingga menginap di salah satu rumah warga Baduy Luar.
 Perbedaan lainnya terlihat dari cara berpakaian yang dikenakan. Pakaian adat atau baju dalam keseharian Baduy Luar tersirat dalam balutan warna putih yang mendominasi, kadang hanya bagian celananya saja bewarna hitam ataupun biru tua. Warna putih melambangkan kesucian dan budaya yang tidak terpengaruh dari luar. Beda dengan Baduy Luar yang menggunakan baju serba hitam atau biru tua saat melakukan aktivitas.
 Baduy Dalam memiliki tiga kampung yang bertugas mengakomodir kebutuhan dasar yang di perlukan semua masyarakat Suku Baduy. Tugas ini dipimpin oleh Pu'un selaku ketua adat tertinggi dibantu dengan Jaro sebagai wakilnya. Kampung Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo adalah tiga kampung tempat Suku Baduy tinggal, sedangkan kelompok masyarakat Baduy Luar tinggal di 50 kampung lainnya yang berada di bukit-bukit Gunung Kendeng.
 Sebutan Baduy merupakan pemberian dari peneliti Belanda yang melihat kemiripan masyarakat di sini dengan masyarakat Badawi atau Bedoin di Arab. Kemiripan ini karena dahulu, masyarakat di sini sering berpindah-pindah mencari tempat yang sempurna untuk mereka tinggali. Namun ada versi lain yang menyebutkan, nama Baduy adalah nama Sungai Cibaduy yang terletak di bagian utara Desa Kanekes.
 Mata pencaharian mayarakat Suku Baduy umumnya berladang dan bertani. Alamnya yang subur dan berlimpah mempermudah suku ini dalam menghasilkan kebutuhan sehari-hari. Hasil berupa kopi, padi, dan umbi-umbian menjadi komoditas yang paling sering ditanam oleh masyarakat Baduy. Namun dalam praktek berladang dan bertani, Suku Baduy tidak menggunakan kerbau atau sapi dalam mengolah lahan mereka. Hewan berkaki empat selain anjing sangat dilarang masuk ke Desa Kanekes demi menjaga kelestarian alam.
 Proses kelestarian alam juga sangat berlaku saat membangun rumah adat mereka yang terbuat dari kayu dan bambu. Terlihat dari kontur tanah yang masih miring dan tidak digali demi menjaga alam yang sudah memberi mereka kehidupan. Rumah-rumah di sini dibangun dengan batu kali sebagai dasar pondasi, karena itulah tiang-tiang penyangga rumah terlihat tidak sama tinggi dengan tiang lainnya.
 Terdapat 3 ruangan dalam rumah adat Baduy dengan fungsinya yang masing-masing berbeda. Bagian depan difungsikan sebagai penerima tamu dan tempat menenun untuk kaum perempuan. Bagian tengah berfungsi untuk ruang keluarga dan tidur, dan ruangan ketiga yang terletak di bagian belakang digunakan untuk memasak dan tempat untuk menyimpan hasil ladang dan padi. Semua ruangan dilapisi dengan lantai yang terbuat dari anyaman bambu. Sedangkan pada bagian atap rumah, serat ijuk atau daun pohon kelapa. Rumah suku Baduy dibangun saling berhadap-hadapan dan selalu menghadap utara atau selatan. Faktor sinar matahari yang menyinari dan masuk ke dalam ruangan menjadi pemilihan mengapa rumah di sini dibangun hanya pada dua arah saja.
 Layaknya suku kebanyakan di nusantara, tradisi kesenian di Suku Baduy juga mengenal budaya menenun yang telah diturunkan sejak nenek moyang mereka. Menenun hanya dilakukan oleh kaum perempuan yang sudah diajarkan sejak usia dini. Ada mitos yang berlaku bila pihak laki-laki tersentuh alat menenun yang terbuat dari kayu ini maka laki-laki tersebut akan berubah perilakunya menyerupai tingkah laku perempuan. Tradisi menenun ini menghasilkan kain tenun yang digunakan dalam pakaian adat Suku Baduy. Kain ini bertekstur lembut untuk pakaian namun ada juga yang bertekstur kasar. Kain yang agak kasar biasanya digunakan masyarakat Baduy untuk ikat kepala dan ikat pinggang.
 Selain digunakan dalam keseharian, kain ini juga diperjualbelikan untuk wisatawan yang datang berkunjung ke Desa Kanekes. Tidak hanya kain, ada juga kain dari kulit kayu pohon terep yang menjadi ciri khas dari Suku Baduy dalam urusan benda seni. Tas yang bernama koja atau jarog ini digunakan Suku Baduy untuk menyimpan segala macam kebutuhan yang diperlukan pada saat beraktivitas atau perjalanan.
 Suku Baduy percaya, mereka keturunan dari Batara Cikal, salah satu dari tujuh dewa atau batara yang diutus ke bumi. Asal usul tersebut sering pula dihubungkan dengan Nabi Adam sebagai nenek moyang pertama. Menurut kepercayaan mereka, warga Kanekes mempunyai tugas untuk menjaga harmoni dunia. Kepercayaan ini disebut juga dengan Sunda Wiwitan. Kepercayaan yang memuja nenek moyang sebagai bentuk penghormatan.















13/09/2016

Norma dan Keadilan

Pengertian Norma


Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya, misalnya norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, mos yang merupakan bentuk jamak dari mores, artinya adalah kebiasaan, tata kelakuan, atau ada istiadat. 

 Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi. Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.


Macam-macam Norma

 

I.                   Norma agama 



Norma agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
Contoh-contoh norma agama ialah :
 1.Beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
2. Beramal saleh dan berbuat kebajikan
3. Mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. Contoh berjudi, mabuk-mabukan, durhaka, berkhianat, menipu, berbohong dan sebagainya.

Pelanggar norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggaranya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka
.

II.                Norma Kesusilaan


Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. 

Contoh-contoh norma kesusilaan ialah :
1. Berlaku jujur
2. Bertindak adil
3. Menghargai orang lain
Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya.

III.             Norma Kesopanan


Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat itu. Norma kesopanan bersifat relative, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda diberbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh norma kesopanan ialah
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menerima selalu dari tangan kanan
3. Tidak berkata-kata kasar, kotor dan sombong
4. Tidak meludah sembarang tempat.
Sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan.


IV.            Norma Hukum


Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/bangsa. Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk mentertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.

Disebut norma hukum karena keberadaannya diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberi sanksi. Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan rasa aman dan tentram di masyarakat.

Contoh norma hukum
1. Harus tertib
2. Harus sesuai prosedur
3. Dilarang mencuri, merampok, membunuh dan lain-lain.


Sanksi bagi yang melanggar norma hukum tegas, memaksa, mengikat dan bersifat nyata. Mereka yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas pengadilan. Siapapun yang salah akan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Misalnya pelanggar norma hukum yang dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan dihukum dengan pidana penjara, kurungan, denda dan bahkan hukuman mati.




Pentingnya norma hukum dalam kehidupan bernegara

Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, hukum mempunyai peranan yang sangat penting, yang pada gilirannya nanti bisa memberikan suasana aman, tentram, harmonis, dan sejahtera bagi setiap warga dalam lingkungannya.



Peran hukum dalam masyarakat adalah :
a. Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
b. Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
c. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
d. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat.
6. Tujuan dan fungsi ditetapkannya hukum bagi suatu negara


Hukum bertujuan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak setiap orang agar tidak dilanggar oleh orang lain atau sebagai penjamin kepastian hukum, penjamin keadilan sosial, dan pengayom.
Hukum sangat penting dalam menegakan kebenaran, yang pada gilirannya memberikan suasana aman, tenteram, harmonis, dan sejahtera bagai warga negara. Hal ini bisa terwujud bila hukum benar-benar dilaksanakan. Jika ada yang melanggar, maka sanksi harus dikenakan, sebab kalau tidak, akan timbul kekacauan dalam masyarakat. 


Perilaku sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari

Perilaku sesuai norma dalam masyarakat harus kita fahami dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai anggota masyarakat, kalian selalu melakukan interaksi sosial, yaitu melakukan interaksi dengan warga masyarakat sekitar. Seperti dalam komunitas teman sebaya, di lingkungan masyarakat juga terdapat beberapa bentuk interaksi antarwarga masyarakat. Dalam berbagai bentuk interaksi dengan warga masyarakat, kalian harus selalu menunjukkan perilaku sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku. Interaksi yang dapat dilakukan dalam lingkungan masyarakat salah satunya terjadi dalam kegiatan karang taruna.

Karang taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda atau remaja di lingkungan masyarakat. Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda. Kegiatan karang taruna adalah jenis kegiatan posifif bagi para remaja.


Sudahkah kamu menjadi anggota karang taruna? Jika belum, kamu dapat mulai ikut kegiatan kerang taruna. Pada saat berinteraksi dengan anggota karang taruna yang lain kamu harus memperhatikan norma-norma sosial. Norma-norma yang harus kamu perhatikan pada saat bennteraksi dengan anggota yang lain dalam organisasi karang taruna sebagai berikut.

Pertama, norma agama yang tercermin dalam berbagai tindakan seperti tidak menyakiti hati anggota karang taruna yang lain dan saling mengingatkan antaranggota kamng taruna mengenai waktu ibadah. Menyakiti hati orang lain dilarang oleh semua agama karena menyakiti hati-orang lain termasuk perbuatan dosa. Adapun saling mengingatkan antaranggota karang taruna mengenai waktu ibadah merupakan anjuran setiap agama dan ditegaskan bahwa bagi orang yang melakukannya akan mendapat pahala.

Kedua, norma hukum yang tercermin dalam tindakan mematuhi aturan-aturan dalam organisasi karang taruna. Sefiap organisasi pasti mempunyal aturan yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Begitu juga dengan karang taruna yang memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh anggotanya. Norma hukum dalam karang taruna dibuat oleh ketua bersama-sama anggota karang taruna. Oleh karena itu, norma hukum dalam karang taruna mengikat semua anggota karang taruna. Aturan yang termasuk norma hukum dalam karang taruna seperti mematuhi pedoman dasar dan pedoman rumah tangga karang taruna, membayar iuran dan ikut serta menggalang dana untuk kegiatan peduli sosial, serta menjaga nama baik organisasi. Organisasi karang taruna hanya akan berjalan baik apabila. semua anggota mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan organisasi. Kamu sebagai anggota karang taruna harus mematuhi norma atau aturan hukum yang sudah ditentukan dalam organisasi.

Ketiga, norma kesopanan yang tercermin dalam berbagai tindakan seperti ramah kepada orang lain, mengucapkan permisi saat berjalan di depan orang lain, dan menghargai orang lain yang sedang berbicara, dan tidak berkata kasar kepada orang lain. Norma kesopanan mengikat semua anggota karang taruna. Jika kamu mematuhi norma kesopanan dalam karang taruna, hati kamu akan merasa tenang dan senang. Kamu juga akan disenangi dan disegani teman yang lain. Sebaliknya, jika kamu tidak melaksanakan norma kesopanan kamu akan malu karena teman-temanmu akan mencibirmu. Kamu juga tidak akan disenangi dan disegani teman lain.

Keempat, norma kesusilaan yang tercermin dalam tindakan yang tidak menyenangkan hati orang lain. Tindakan tidak menyenangkan hati orang lain dapat berupa tindakan menjahili teman, menghina teman, membuka aib teman, dan memaki teman satu tim dalam karang taruna. Norma kesusilaan berasal dari hati nurani manusia sebagai insan kamil. Oleh karena itu, sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan lebih berat daripada sanksi terhadap pelanggar norma kesopanan. Sanksi terhadap pelanggar norma kesusilaan dapat berbentuk penyesalan sepanjang hidup dan hati tidak tenang. Tidak jarang orang yang melanggar norma kesusilaan dijauhi teman.


Selain kegiatan karang taruna, kalian juga harus berperilaku sesuai norma dalam kegiatan gotong royong. Gotong royong sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Gotong royong dilaksanakan dalam berbagai kegiatan yang ada dalam masyarakat temtama untuk kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan atau kebaikan bersama. Gotong royong tidak hanya dilakukan orang tua, tetapi semua warga masyarakat termasuk kalian sebagai pemuda. Anak-anak juga diberi kesempatan turut serta dalam kegiatan gotong royong dengan harapan mereka terbiasa untuk bekerja sama dengan teman-temannya dalam hal positif. Dalam mengikuti kegiatan gotong royong, kaisu tetap harus berperilaku sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku dalam kegiatan itu.

Norma agama adalah norma dasar bagi pelaksanaan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, setiap aktivitas manusia harus disesuaikan dengan norma agama. Bagaimana cara menerapkan norma agama pada saat gotong royong? Pada saat kegiatan gotong royong kalian tetap menjalankan ibadah lepat waktu. Jika sudah tiba waktu beribadah, kegiatan gotong royong kalian hentikan. Selesai ibadah kalian bisa meianjutkan kegiatan gotong royong. Hal ini pun bisa kalian praktikkan kepada orang yang tidak seagama denganmu. Saling mengingatkan dalam kebaikan juga termasuk bentuk penerapan norma agama dalam kegiatan gotong royong.

Indonesia adalah negara yang dikenal dengan sikap ramah, sopan, dan santun kepada orang lain. Hal itu adalah ajaran yang sudah ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya. Sikap-sikap itu harus kalian terapkan pada saat kalian melaksanakan kegiatan gotong royong. Sikap-sikap itu adalah bentuk norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Sopan dan santun adalah bentuk norma kesopanan yang harus dibiasakan sehingga bisa menjadi karakter pribadimu. Norma kesusilaan salah satunya tercermin dalam tindakan tidak menghina orang lain terutama orang yang lebih tua. Menghina orang lain adalah perbuatan tercela, setiap orang, baik itu bangsa Indonesia atau bangsa-bangsa lain di dunia setuju bahwa menghina orang adalah perbuatan tercela. Oleh sebab itu, apabila kalian sedang melaksanakan kegiatan gotong royong kalian tidak boleh melakukan hal itu. Apabila kalian melakukan hal itu akan berakibat tidak baik. Kamu akan mendapatkan sankei berupa sindiran atau ejekan. Efek yang lebih jeleknya lagi, kalian akan dijauhi orang sebab sikap tidak terpuji yang kalian lakukan.

Pada saat melakukan kegiatan gotong royong kalian juga harus memperhatikan norma hukum. Hukum selalu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebab setiap masyarakat memerlukan hukum. Hukum diciptakan untuk mengatur semua aktivitas manusia agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Norma hukum yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat akan tetap lestari selama masyarakat itu ada dan membutuhkan hukum. Berkenaan dengan kegiatan gotong royong, kalian juga harus memperhatikan norma hukum. Pada saat kalian melakukan interaksi dengan orang lain kalian tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti melakukan perkelahian atau melakukan kekerasan kepada orang lain. Apabila ada orang yang melanggar norma hukum, sanksi yang ia terima adalah hukuman dari negara. Norma hukum adalah norma yang mempunyai sanksi tegas dan nyata. Oleh sebab itu, agar terhindar dari pelanggaran hukum kalian harus menjaga hubungan baik dengan semua orang dan hindari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan norma hukum dalam masyarakat.