my other blog

LINK BANNER

01/10/2017

Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia.
       Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,memiliki hubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan atau amandemen, terdiri atas:
1. Pembukaan,
2. Batang Tubuh (pasal-pasal),
3. dan Penjelasan
      Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan atau amandemen terdiri atas:
1. Pembukaan dan
2. Pasal-pasal
       Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal."

2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
        Hubungan  Proklamasi dan Pembukaan  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah Proklamasi. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu,  pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan. Pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi kemerdekaan. Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.

3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
         Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan pokok kaidah ngera yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
2. Berdasarkan isinya, Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila),asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
3. Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
         Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3. Cita-cita nasional,
4. Pernyataan kemerdekaan,
5. Tujuan negara,
6. Kedaulatan rakyat, dan
7. Dasar negara Pancasila.
          Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Alinea Pertama
          Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Alinea memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuia dengan perkemanusiaan dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa indonesia untuk memperoleh dan mempertahankan kemrdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjadi untuk memperoleh kemerdekaan.
          Alinea pertama juga mendung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bengsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

b. Alinea Kedua
    Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa indonesia
    a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
    b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
    c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,                        berdaulat, adil dan makmur.
             Alinea ini menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
            Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang "merdeka" berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu" menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun soisal.

c. Alinea Ketiga
    Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merukan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

d. Alinea Keempat
    Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip      negara Indonesia, yaitu:
    a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
    b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
    c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
    d. dasar negara, yaitu Pancasila,
            Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mmewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Kelima sila Pancasila merupakan suatu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Hal-hal yang menjadi alasan sehinga suatu negara memilik UUD sebagai berikut:
1. adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3. adanya kehendak dan penguasa negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
        Setelah kita mengkaji kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan suatu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipidahkan.

2. Sifat dan Funsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai berikut.
a. Dilihat dari cara mengubeh Undang-Undang Dasar
    Suati UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dikatakan rigid.
b. Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
    Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi dikatakan rigrid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut.

  • Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  • Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia
  • Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  • Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi;juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Alat Kontrol
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Pengatur
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c. Penentu
    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.

C. Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republiki Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
        Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir yaitu:
  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
  2. tetap mempertahankan NKRI,
  3. mempertegas sistem pemerintahan presidensial,
  4. penjelasan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
         

   

4 comments: