Nama: Adinda Harum Melati
Kelas: VII-G
Mari bersama-sama patuhi norma!
1.
Gambar 2.1 Siswa menyebrang jalan menggunakan zebra cross
Sumber : budi1967.wordpress.com
Gambar 2.1 menjelaskan mengenai norma menyebrang jalan. Jika kita akan menyebrang jalan hendaknya menggunakan zebra cross. Mengapa dengan menggunakan zebra cross saat akan menyebrang kita akan lebih aman? Karena pejalan kaki yang menyebrang lewat zebra cross diberi prioritas. Kendaraan yang lewat akan berhenti dan memberi jalan, sehingga pejalan kaki pun bisa dengan leluasa dan tenang menyebrang jalan.
Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menunjukkan bahwa kita akan menyebrang, bila ada petugas biasanya menggunakan tanda lalu lintas STOP yang diangkat ke atas, bisa juga kita mengangkat tangan kanan ke atas seraya seolah-olah menyetop kendaraan yang akan lewat. Tetapi di saat ini sudah mulai banyak zebra cross-zebra cross yang dilengkapi dengan tanda lampu lalu lintas yang berbunyi, sehingga pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bisa sama-sama tahu kapan saat mereka harus menyebrang dan atau berjalan.
Menyebrang jalan menggunakan zebra cross termasuk dalam norma hukum. norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa diri. Sehingga perintah dan larangan dalam norma harus diataati oleh masyarakat. Jadi jika kita tidak menyebrang di zebra cross berarti kita melanggar norma hukum.
Pelanggaran norma hukum akan dikenai sanksi demikian pula dengan pemberlakuan sangsi kepada pejalan kaki yang menyebrang sembarangan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, jika pejalan kaki melanggar aturan akan dikenakan sangsi mulai dari pembuatan berita acara oleh Satpol PP, hukuman minimal 10 hari termasuk denda mulai dari RP 100.000,00 sesuai dengan aturan Perda DKI Jakarta. Akanm tetapi pelaksanaan aturan ini masih jauh dari maksimal, karena kurangnya koordinasi dan pengawasan.
2.
Gambar 2.2 Pengendara motor melanggar jalur Busway
Sumber : edorusyanto.wordpress.com
Bisa kita lihat kemacetan yang terjadi di jalan raya dan banyak pengendara motor yang melewati jalan khusus busway. Hal ini berarti para pengendara motor melanggar norma hukum dan harus diberi hukuman dan sanksi.
Jika peraturan yang mereka langgar masih terbilang ringan maka hukuman atau sanksi yang diberikan hanya denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tetapi jika pelanggaran mereka sudah berat bahkan fatal dan menyebabkan kecelakaan maka hukuman dan sanksi yang diberikan lebih berat, bisa dengan denda yang bernilai lebih besar atau bahkan hukuman penjara.
Kembali ke gambar 2.2, jika dilihat tentu saja mereka seluruh pelanggar jalur busway patut diberi hukuman, dan mereka harus menerima hukuman itu, jika mereka menolak hukuman yang diberikan, maka hukumannya bisa jadi ditambah atau di lebih beratkan, misalnya hukuman mereka awalnya hanya satu tahun penjar bisa jadi ditambah menjadi dua atau tiga tahun penjara, misalkan juga sanksi mereka walnya hanya RP.1.000.000,00 bisa jadi ditambah menjadi RP.2.000.000,00 atau bahkan RP.3.000.000,00.
3.
Gambar 2.3 Masyarakat adat sedang melakukan kegiatan musyawarah
Sumber : yasin-sosial.blogspot.co.id
Di gambar ini masyarakat adat sedang melaksanakan kegiatan musyawarah untuk menentukan suatu peraturan. Musayawarah masuk ke dalam norma kesusilaan. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari dalam hati nurani sendiri.
Hukuman atau sanksi dari pelanggar norma kesusilaan adalah hidup menjadi tidak tenang. dan menjadi selalu merasa bersalah. Musyawarah yang mereka lakukan untuk mendapatkan kesepakatan bersama dan tidak terjadi permusuhan karena berbeda pendapat satu sama lain.
Kembali ke gambar, masyarakat adat tersebut melakukan musyawarah selain untuk menentukan suatu peraturan, mereka melakukan musyawarah juga untuk menghindari perbedaan pendapat yang dapat menyebabkan kerusuhan atau pertengkaran antar warga. Dan bisa disimpulkan jika fungsi utama musyawarah adalah untuk:
1. Melatih orang untuk menyuarakan pendapat (ide)
2. Masalah dapat segera terpecahkan
3. Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
4. Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
5. Menghindari celaan, dan
6. Menciptakan stabilitas emosi
4.
Gambar 2.4 Contoh perilaku sopan peserta didik kepada guru
Sumber : .m-edukasi.web.id
Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat. Antara lain bagaimana tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan lain sebagainya.
Pada gambar 2.4 merupakan salah satu contoh norma kesopanan yang berhubungan dengan tata cara berperilaku murid kepada guru di sekolah. Salah satu tata cara itu adalah murid wajib menghormati guru maupun siapa saja yang lebih tua yang ada di sekolah. Mencium tangan guru adalah contoh penerapan dalam menghormati guru. Dan itu jika siswa sudah melakukan itu, maka siswa berarti sudah menjalani norma kesopanan. Dan jika siswa belum melakukan itu maka otomatis siwa belum menjalani norma kewajiban. Dan hukuman atau sanksi yang diberi kepada pelanggar norma kesopanan adalah, hukuman yang di berikan tidak tegas tetapi tetap bisa dirasakan oleh pelanggar, hukuman yang diberikan adalah celaan dari sesamanya, mau itu dalam bentuk perkataan, perbuatan, pandangan rendah maupun sikap kebencian.
5.
(a)
Sumber : arrahmah.com
(b)
Sumber : joyfulchoir.wordpress.com
(c)
Sumber : ikasoewadji.wordpress.com
(d)
Sumber : muhlisinobee.wordpress.com
(e)
Sumber : gemalaputri.blogspot.co.id
Negara Kesatuan Republik Indonesia percaya kepada Tuhan Yang maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama.
Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Gambar diatas menjelaskan tentang jalannya ibadah sesuai agama masing masing. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasan singka tentang semua agama di Indonesia
1. Islam
Nama kitab suci: Al-Qur'an
Nama pembawa ajaran: Nabi Muhammad SAW
Permulaan: Sekitar 1400 tahun yang lalu
Nama tempat ibadah: Masjid
Hari besar keagamaan: Idul Fitri, Idul Adha, Nuzulul Qur'an, dan Isra' Mi'raj
2. Kristen Protestan dan Katolik
Nama kitab suci: Injil
Nama pembawa ajaran: Isa/ Yesus Kristus
Permulaan: Sekitar 2000 tahun yang lalu
Nama tempat ibadah: Gereja
Hari besar keagamaan: Natal, Jumat Agung, Paskah, dan Pantekosta
3. Hindu
Nama kitab suci: Weda
Nama pembawa ajaran: -
Permulaan: Masaprasejarah
Nama tempat ibadah: Pura
Hari besar keagamaan: Nyepi, Saraswati, Pagerwesi, dan Galungan
4. Buddha
Nama kitab suci: Tri Pitaka
Nama pembawa ajaran: Sidharta Gautama
Permulaan: Sekitar 2500 tahun yang lalu
Nama tempat ibadah: Vihara
Hari besar keagamaan: Waisak dan katina
5. Kong Hu Cu
Nama kitab suci: Sishu Wujing
Nama pembawa ajaran: Kong Hu Cu
Permulaan: -
Nama tempat ibadah: Klenteng
Hari besar keagamaan: Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Twan Yang, dan Hari Tangcik
6.
Gambar 2.6 Kerukunan antar umat beragama
Sumber : mirzatrinugrohoblog.wodpress.com
Seperti yang telah kita ketahui bersama, negara Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam agama. Agama-agama yang ada di Indonesia seperti Islam, kristen, Katolik, Hindhu, Buddha, Konghucu, dan sebagainya.
Keberagaman tersebut tidak serta merta menjadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus menjaga hubungan dan toleransi antar umat beragama. Jika kita ingin tetap mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka kita perlu membangun dan menerapkan kerukunan umat beragama.
Pengertian dari kerukunan umat beragama yaitu sikap seorang umat yang memiliki agama guna mewujudkan kehidupan yang serasi, dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, tingkat kekayaan, suku, ras, golongan, keturunan dan lainnya.Kerukunan beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan dengan baik dalam pergaulan antar warga baik yang seagama, berlainan agama maupun hubungan dengan pemerintah.
Di Indonesia, kita mengenalnya dengan “Konsep Tri Kerukunan Beragama”, yang terdiri dari:
- Kerukunan internal umat seagama
- Kerukunan antar umat berbeda agama
- Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
- Kerukunan umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak boleh saling menghina, bermusuhan ataupun menjatuhkan, melainkan harus dikembangkan sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
- Selanjutnya, kerukunan antar umat berbeda agama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.Hal ini perlu dilakukan guna menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
- Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup bersama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati peraturan agamanya masing-masing, melainkan juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan tidak boleh dimaknai sebagai kebiasaan untuk tidak beragama atau kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain yang sudah memeluk agama yang dianutnya.
7.
(a) Gedung Mabes POLRI
Sumber : gresnews.com
(b) Gedung Kejaksaan Agung RI
Sumber : tweetmerpati.blogspot.co.id
(c) Gedung Mahkamah Agung
Sumber : storyza.wordpress.com
Di gambar 2.7 bisa kita lihat Gedung Mabes POLRI (a), Gedung Kejaksaan Agung RI (b), dan juga Gedung Mahkamah Agung (c). Berikut di bawah ini penjelasan singkat tentang 3 gedung diatas
- Gedung Mabes POLRI
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri berpangkat Jenderal Polisi, Sejak 13 Juli 2016, Jenderal Badrodin Haiti diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Jenderal Pol Tito Karnavian. Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Wakapolri saat ini dijabat oleh Komjen Pol Syafruddin
- Gedung Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung (disingkat Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. - Gedung Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
8.
Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat di pasar terapung
Sumber : cumilebay.com
Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku, interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing, maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan.\
Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya, ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. Menurut Prof.Dr.Soerjono Soekamto di dalam pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci rotasi semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi. Maka dari itu dapat disebutkan bahwa interaksi merupakan dasar dari suatu bentuk proses sosial karena tanpa adanya interaksi sosial, maka kegiatan–kegiatan antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi.
Kembali ke gambar 2.8, di gambar itu terlihat interaksi sosial yang terjadi antara.penjual di pasar dengan pembeli, atau antara sesama penjual atau pembeli. Syarat utama terjadinya interaksi sosial adalah adanya kontak dan komunikasi, gambar diatas jelas sekali terlihat sudah terjadi kontak dan komunikasi yang itu berarti mereka sudah menjalani interaksi sosial.
9.
Gambar 2.9 pengadilan Negeri, tempat mencari keadilan hukum
Sumber : dibacaonline.com
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN),Hakim, Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan - alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain:
- Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan
- Tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya di hentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan
- Memberikan keterangan pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta
10.
Gambar 2.10 Masyarakat adat Baduy tetap memegang teguh tradisi yang merupakan kearifan lokal
Sumber : citaariani.wordpress.com
Sebagai negara yang kaya akan seni dan budaya, Indonesia dihuni berbagai macam suku yang menetap di segala pelosok nusantara. Kearifan lokal serta adat istiadatnya menjaga kelestarian alam Indonesia hingga mampu terjaga dengan baik dan bersinergi dengan alam. Nama Baduy terlesip diantara banyaknya suku yang ada di Indonesia. Kelompok etnis Sunda ini hidup bersama alam di Pegunungan Kendeng, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Suku Baduy terbagi dalam dua golongan yang disebut dengan Baduy Dalam dan Baduy Luar. Perbedaan yang paling mendasar dari kedua suku ini adalah dalam menjalankan pikukuh atau aturan adat saat pelaksanaannya. Jika Baduy Dalam masih memegang teguh adat dan menjalankan aturan adat dengan baik, sebaliknya tidak dengan saudaranya Baduy Luar.Masyarakat Baduy Luar sudah terkontaminasi dengan budaya luar selain Baduy. Penggunaan barang elektronik dan sabun diperkenankan ketua adat yang di sebut Jaro untuk menopang aktivitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain itu, Baduy Luar juga menerima tamu yang berasal dari luar Indonesia, mereka diperbolehkan mengunjungi hingga menginap di salah satu rumah warga Baduy Luar.
Perbedaan lainnya terlihat dari cara berpakaian yang dikenakan. Pakaian adat atau baju dalam keseharian Baduy Luar tersirat dalam balutan warna putih yang mendominasi, kadang hanya bagian celananya saja bewarna hitam ataupun biru tua. Warna putih melambangkan kesucian dan budaya yang tidak terpengaruh dari luar. Beda dengan Baduy Luar yang menggunakan baju serba hitam atau biru tua saat melakukan aktivitas.
Baduy Dalam memiliki tiga kampung yang bertugas mengakomodir kebutuhan dasar yang di perlukan semua masyarakat Suku Baduy. Tugas ini dipimpin oleh Pu'un selaku ketua adat tertinggi dibantu dengan Jaro sebagai wakilnya. Kampung Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo adalah tiga kampung tempat Suku Baduy tinggal, sedangkan kelompok masyarakat Baduy Luar tinggal di 50 kampung lainnya yang berada di bukit-bukit Gunung Kendeng.
Sebutan Baduy merupakan pemberian dari peneliti Belanda yang melihat kemiripan masyarakat di sini dengan masyarakat Badawi atau Bedoin di Arab. Kemiripan ini karena dahulu, masyarakat di sini sering berpindah-pindah mencari tempat yang sempurna untuk mereka tinggali. Namun ada versi lain yang menyebutkan, nama Baduy adalah nama Sungai Cibaduy yang terletak di bagian utara Desa Kanekes.
Mata pencaharian mayarakat Suku Baduy umumnya berladang dan bertani. Alamnya yang subur dan berlimpah mempermudah suku ini dalam menghasilkan kebutuhan sehari-hari. Hasil berupa kopi, padi, dan umbi-umbian menjadi komoditas yang paling sering ditanam oleh masyarakat Baduy. Namun dalam praktek berladang dan bertani, Suku Baduy tidak menggunakan kerbau atau sapi dalam mengolah lahan mereka. Hewan berkaki empat selain anjing sangat dilarang masuk ke Desa Kanekes demi menjaga kelestarian alam.
Proses kelestarian alam juga sangat berlaku saat membangun rumah adat mereka yang terbuat dari kayu dan bambu. Terlihat dari kontur tanah yang masih miring dan tidak digali demi menjaga alam yang sudah memberi mereka kehidupan. Rumah-rumah di sini dibangun dengan batu kali sebagai dasar pondasi, karena itulah tiang-tiang penyangga rumah terlihat tidak sama tinggi dengan tiang lainnya.
Terdapat 3 ruangan dalam rumah adat Baduy dengan fungsinya yang masing-masing berbeda. Bagian depan difungsikan sebagai penerima tamu dan tempat menenun untuk kaum perempuan. Bagian tengah berfungsi untuk ruang keluarga dan tidur, dan ruangan ketiga yang terletak di bagian belakang digunakan untuk memasak dan tempat untuk menyimpan hasil ladang dan padi. Semua ruangan dilapisi dengan lantai yang terbuat dari anyaman bambu. Sedangkan pada bagian atap rumah, serat ijuk atau daun pohon kelapa. Rumah suku Baduy dibangun saling berhadap-hadapan dan selalu menghadap utara atau selatan. Faktor sinar matahari yang menyinari dan masuk ke dalam ruangan menjadi pemilihan mengapa rumah di sini dibangun hanya pada dua arah saja.
Layaknya suku kebanyakan di nusantara, tradisi kesenian di Suku Baduy juga mengenal budaya menenun yang telah diturunkan sejak nenek moyang mereka. Menenun hanya dilakukan oleh kaum perempuan yang sudah diajarkan sejak usia dini. Ada mitos yang berlaku bila pihak laki-laki tersentuh alat menenun yang terbuat dari kayu ini maka laki-laki tersebut akan berubah perilakunya menyerupai tingkah laku perempuan. Tradisi menenun ini menghasilkan kain tenun yang digunakan dalam pakaian adat Suku Baduy. Kain ini bertekstur lembut untuk pakaian namun ada juga yang bertekstur kasar. Kain yang agak kasar biasanya digunakan masyarakat Baduy untuk ikat kepala dan ikat pinggang.
Selain digunakan dalam keseharian, kain ini juga diperjualbelikan untuk wisatawan yang datang berkunjung ke Desa Kanekes. Tidak hanya kain, ada juga kain dari kulit kayu pohon terep yang menjadi ciri khas dari Suku Baduy dalam urusan benda seni. Tas yang bernama koja atau jarog ini digunakan Suku Baduy untuk menyimpan segala macam kebutuhan yang diperlukan pada saat beraktivitas atau perjalanan.
Suku Baduy percaya, mereka keturunan dari Batara Cikal, salah satu dari tujuh dewa atau batara yang diutus ke bumi. Asal usul tersebut sering pula dihubungkan dengan Nabi Adam sebagai nenek moyang pertama. Menurut kepercayaan mereka, warga Kanekes mempunyai tugas untuk menjaga harmoni dunia. Kepercayaan ini disebut juga dengan Sunda Wiwitan. Kepercayaan yang memuja nenek moyang sebagai bentuk penghormatan.